Masa Persiapan Pensiun – Bagi pegawai negeri sipil, masa persiapan pensiun dapat diberikan dalam rentang waktu maksimal satu tahun sebelum akhirnya ia dibebaskan dari masa tugasnya sebagai ASN. Tak sedikit orang yang merasa masa persiapan pensiun merupakan masa yang paling mendebarkan, paling membingungkan, dan paling tidak tahu harus melakukan apa untuk tetap menunjang kebutuhan finansial …